FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB CORPPORATE SECRETARY
Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum.
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder dan masyarakat.
Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media massa.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi dan lain sebagainya.
Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan.
Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat.
INQUIRY OF USED IRON SALES & PURCHASES
Service Estimator PT. Optima Prima Metal Sinergi Will Be Ready to Help You